Sidak ke Ruang Dapodik, Mendikbud Berharap Dapodik Kawal Penerapan Kurikulum 2013

Jakarta (Dikdas): Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke ruang Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang terletak di Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Gedung E lantai 5, Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Rabu siang, 14 Januari 2015. Didampingi Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Hamid Muhammad, Anies masuk ke ruang Dapodik melalui ruang Bagian Perencanaan dan Penganggaran Setditjen Dikdas pukul 12.30 WIB. Kehadirannya kontan menarik perhatian para pegawai yang tengah memasuki jam istirahat.
Di ruang Dapodik, Anies berbincang banyak hal tentang Dapodik terkait dengan penerapan Kurikulum 2013. Turut hadir dalam ruangan itu Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Setditjen Dikdas Yudistira, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi Supriyatno, dan Kepala Sub Bagian Program dan Anggaran Muhammad Akbar.
Salah satu pertanyaan yang diutarakan Anies yaitu bagaimana Dapodik memastikan sekolah yang seharusnya kembali ke Kurikulum 2006 tidak menerapkan Kurikulum 2013. Edy Setiadi, salah satu pengelola Dapodik, menjelaskan bahwa aplikasi Dapodik telah dirancang untuk menyesuaikan kebijakan tersebut.
Ketika data dimasukkan ke sistem Dapodik, jelasnya, operator sekolah menentukan sekolah yang menjadi tanggung jawabnya menerapkan Kurikulum 2006 atau Kurikulum 2013 melalui menu pilihan. Masing-masing pilihan menu akan menampilkan struktur mata pelajaran di mana struktur mata pelajaran Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 berbeda. “Struktur mata pelajaran berpengaruh pada alokasi jam mengajar guru,” ucapnya.
Anies berharap, ke depan, aplikasi Dapodik langsung ‘mengunci’ satuan pendidikan yang telah ditentukan sebagai sekolah rintisan Kurikulum 2013. “Selain itu, semua sekolah menerapkan Kurikulum 2006,” ujarnya.



Dalam kesempatan itu, Supriyatno menyampaikan kondisi operator sekolah yang memegang peranan penting dalam penjaringan data Dapodik. Kesejahteraan mereka, katanya, kurang diperhatikan Kepala Sekolah dan Pemerintah Daerah. Sebagian operator sekolah tidak menerima honor dari pekerjaan penting yang dilakukannya. “Meskipun itu sudah diatur dalam juknis Bantuan Operasional Sekolah,” katanya.
Sementara Hamid menjelaskan ihwal efisiensi keberadaan Dapodik. Dulu, sebelum ada Dapodik, kenangnya, berbagai lembaga dan institusi melakukan penjaringan data tiap melaksanakan program. Penjaringan itu dilakukan berkali-kali tiap tahun dan hasilnya selalu berbeda. “Sekarang, semua dapat menggunakan satu data di Dapodik. Tak perlu melakukan penjaringan data lagi,” ucapnya.
Melalui layar monitor ukuran 55 inci, Anies mencari tahu perkembangan pengiriman data di Provinsi Maluku pada laman Dapodikdas (dapo.dikdas.kemdikbud.go.id). Layar menampilkan prosentase pengiriman data jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, dan SLB di 11 kabupaten/kota. Hingga Rabu siang, Kepulauan Aru tampak menjadi kabupaten terendah yang mengirimkan data yaitu sebesar 81,98%. Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Ambon, dan Kota Tual masing-masing telah mencapai 100%.
Dalam rekapitulasi secara nasional, hingga Rabu siang, progres pengiriman data ke sistem Dapodik mencapai 98,8%. Angka itu mencakup 185.407 sekolah dari total 187.592 SD, SDLB, SMP, SMPLB, dan SLB.
Anies berharap Dapodik turut mengawal penerapan Kurikulum 2013. Sebab data yang dijaring melalui sistem Dapodik memiliki validitas dan akurasi yang sangat tinggi dan dapat diandalkan.
Setelah setengah jam berdiskusi, Anies meninggalkan ruang Dapodik. Di luar ruangan, ia disambut hangat pegawai dan melakukan sebentar perbincangan. Ia kemudian meninggalkan Setditjen Dikdas sekitar pukul 13.00 WIB.*


UN, Instrumen Domestik dengan Standar Internasional

Hasil ujian nasional (UN) tidak lagi digunakan sebagai salah satu penentu kelulusan. Tapi fungsi UN sebagai salah satu syarat masuk perguruan tinggi negeri (PTN) tetap berlaku. Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, hasil UN tidak hanya digunakan perguruan tinggi di Indonesia, melainkan digunakan juga oleh perguruan tinggi di luar negeri.


“UN ini alhamdulillah sudah menjadi alat untuk universitas-universitas luar (negeri) menerima lulusan Indonesia,” katanya saat berdiskusi dengan redaksi Jawa Pos di Gedung Graha Pena, Jakarta, (16/01/2015).

Dengan begitu, ujar Mendikbud, UN sudah menjadi standar yang diakui secara internasional, atau merupakan instrumen domestik yang berlaku di internasional. “Sebagai bangsa kita punya alat ukur yang kita buat sendiri. Kita punya ukuran lokal yang diakui secara internasional,” ujarnya.



Untuk di perguruan tinggi dalam negeri, pada tahun-tahun sebelumnya, UN menjadi syarat pendaftaran masuk PTN yang cukup penting. Siswa wajib lulus UN untuk mendaftar kuliah di PTN. Namun tahun ini UN tidak dijadikan penentu kelulusan. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), M Nasir telah menetapkan, persentase UN dalam pendaftaran masuk PTN hanya 10 persen.

KUBURAN 3 JENAZAH AIR ASIA DIBONGKAR ULANG

Tiga jasad penumpang AirAsia QZ8501 yang ditemukan nelayan sempat dimakamkan di Pulau Maradapan, Kecamatan Pulau Sembilan, Kotabaru, Kalimantan Selatan, sebelum diambil untuk identifikasi. 
"Saat tim tiba di Pulau Maradapan, tiga mayat yang ditemukan nelayan setempat sudah dikuburkan karena warga tak tahan mencium aroma kurang sedap dan menyengat," kata anggota penyelamatPos SAR Kotabaru, Muhammad Imam Nazarudin, di Kotabaru, Sabtu (17/1/2015).
Ketiga mayat terdiri dari dua perempuan, masing-masing dewasa dan remaja, serta satu laki-laki dewasa. Mereka dimakamkan dalam satu liang, dibungkus terpal warna biru. Mayat tersebut sengaja dikubur dengan kedalaman satu mater untuk memudahkan pembongkaran.


Tim SAR gabungan dari Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, membongkar kuburan tiga jasad korban setelah mendapat laporan warga pada Kamis (14/1/2015).

Pagi harinya, tim gabungan bersama warga membongkar kuburan agar jenazah-jenazah bisa dibawa ke Kotabaru. Ketiga jenazah kemudian dikirim ke Surabaya, Jawa Timur, Sabtu kemarin, untuk diidentifikasi tim Disaster and Victim Identification (DVI) Polda Jatim. 
Selain temuan tiga mayat, di daerah tersebut juga ditemukan sejumlah barang, seperti potongan kursi, busa sandaran kursi, dan kotak bagasi.
Sesampai di Kotabaru, tiga mayat dan barang-barang yang ditemukan diterbangkan ke Juanda, Surabaya, menggunakan pesawat Casa NC212 Skuadron Udara 600 Wing Udara I Pusat Penerbangan TNI AL dari Bandara Gusti Syamsir Alam Stagen, Kotabaru, Kalsel.
Sumber : KOMPAS Sunting ulang oleh ADMIN


SURAT PERUBAHAN PERLOMBAAN OSN, FLS2N, O2SN, LPIR, CIPTA SENI SISWA dan JURNALISTIK Tingkat SMP

Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengumumkan Panduan Pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN), 

Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Lomba Penelitian Ilmiah Remaja (LPIR), 

Lomba Cipta Seni Siswa, dan Lomba Karya Jurnalistik Siswa tahun 2015. Terdapat sedikit perubahan dalam Panduan tersebut. Perubahan ini diinformasikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia melalui surat edaran.


Untuk Kualitas Surat yang maksimal silahkan klik link di bawah ini :

SURAT PERUBAHAN

TIDAK BERLAKUNYA AKTA MENGAJAR (AKTA 4)

1.     Undang - undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sitem Pendidikan Nasional, Undang undang nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang guru, menyatakan bahwa kualifikasi pendidikan guru minimal adalah jenjang S-1/D-IV dan seorang calon guru harus memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan (LPTK) yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah.

2.     Sertifikat Pendidik diperoleh melalui sertifikasi dan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh LPTK yang ditugasi oleh pemerintah.

3.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 tahun 2009 Tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan dengan perubahannya yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 87 Tahun 2013 Tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan secara operasional menjadi rujukan penyelenggaraan pendidikan profesi guru.

4.     Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 , Program Akta Mengajar (AKTA 4) SUDAH TIDAK MEMILIKI LANDASAN HUKUM, dan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi tidak pernah menerbitkan ijin Penyelenggaraan Program Akta 4 Kepada perguruan tinggi termasuk LPTK.

5.     Secara taat azas sebagai dalam poin 4 Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi telah menyelanggarakan Program Pendidikan Profesi guru (PPG) Sejak Tahun 2006 dengan jumlah lulusan sebanyak 6.331 orang.

Berdasar hal tersebut diatas, persyaratan untuk perekrutan calon guru wajib disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang yaitu memiliki Sertifikat Pendidik dan BUKAN AKTA MENGAJAR (AKTA 4).



plt. Direktur Jendral



Djoko Santoso

NIP. 195309091978031003 







Mungkin juga bisa di unduh lewat link berikut : 

atau DISINI