Eksekusi Mati Sumiarsih Penuhi Keadilan


Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Abdul Aziz, mengatakan jika eksekusi bagi Sumiarsih dan Sugeng ini juga telah memenuhi kaidah keadilan dan hukum.

Apalagi, perbuatan dua terpidana dalam menghabisi nyawa keluarga Letkol (Mar) Purwanto dilakukan dengan sadis yaitu dengan cara membunuh dan memasukkan korban ke dalam mobil dan memasukkan kejurang plus membakarnya. "Kita hanya menegakkan hukum, dan mungkin inilah yang paling adil dan bisa kita lakukan," tambah Aziz.

Dengan dieksekusinya dua terpidana ini, di Surabaya saat ini masih ada lagi dua terpidana mati yang menunggu putusan grasi oleh Presiden. "Saya tidak bisa sebut namanya, tapi kalau keputusan presiden turun kita akan langsung eksekusi," kata Aziz

0 komentar:

Post a Comment