Hasil Koordinasi Tim Dapodik Dengan tim BIO UN PUSPENDIK

Berdasarkan hasil kordinasi antara tim dapodikmen pusat dengan tim BIOUN PUSPENDIK dapat kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut:

Akses ke Biodata UN oleh sekolah/Dinas Pendidikan
Operator Kabupaten/Kota hanya sebatas read only sampai dengan proses sinkronisasi data dari PDSP selesai (direncanakan dalam minggu ini selesai). Hal ini sehubungan Puspendik masih memaksimalkan penarikan data dari verval PDSP. Saat ini yang dapat dilakukan oleh sekolah adalah melihat atau mengecek data dan mencetak.

Dafftar nominasi sementara DNS untuk diperiksa sekolah. Selanjutnya pengubahan hak akses dari read only ke full akses diberikan kepada sekolah yang datanya sudah ada di BIO UN.

Bagi sekolah yang datanya belum masuk ke BioData UN maka dipersilahkan berkoordinasi dan akan dibantu upload data oleh admin Dinas Kota/Kabupaten masing-masing.
Bagi sekolah yang belum menjalankan Dapodik dan belum mengisi data peserta didik lewat dapodik maka selain tetap harus mengisi pada dapodik, dapat langsung mengisikan ke sistem pendataan UN dan dikoordinasikan oleh tim pendataan UN pada dinas kota/kab masing-masing.



Bagi sekolah yang tahun lalu sudah menggunakan BIO UN akses masuk masih sama. Untuk sekolah yang baru pertama kali menyelenggarakan UN, dapat menghubungi dinas pendidikan kab/kota atau provinsi masing-masing untuk mendapatkan akses masuk BIO UN dan informasi lainnya mengenai UN.

Sinkronisasi data antara DAPODIK-PDSP-BIO UN diputus sementara dan akan dilanjutkan lagi setelah data UN lengkap.
Bagi sekolah yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut silakan bergabung di forum UN pada laman berikut -> http://forumdata.infoun.info/

Demikianlah yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat. Tolong sebarkan juga ke rekan-rekan lainnya.

LINK ALTERNATIFD DAPODIK 302

Dikarenakan padatnya trafic atau access menuju ke web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id maka kami mencoba untuk membuat lokal link agar bisa membantu bapak dan ibu untuk mendapatkan aplikasi terbaru dapodikdas versi 302

berikut untuk link unduhannya UNDUH DISINI


Alur Sertifikasi Guru Tahun 2015 Melalui PPG



Alur Sertifikasi Guru Tahun 2015 melalui PPG.
Sertifikasi guru tahun 2015 dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang selanjutnya disebut sertifikasi guru melalui PPG. Berikut alur sertifikasi guru melalui PPG:

1. Guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi dan atau kabupaten/kota.

2. Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG).

3. Bagi peserta yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

4. Bagi guru yang telah memiliki RPL setara dengan 10 SKS atau lebih ditetapkan sebagai peserta workshop di LPTK. Sedangkan guru yang sudah mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS dapat melengkapi kekurangan RPL tersebut dengan durasi waktu maksimal 20 hari sejak diumumkan.





5. Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK meliputi kegiatan pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan Konseling (PTBK)/Penelitian Tindakan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTTIK) dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara.Peserta sertifikasi guru melalui PPG yang lulus UTF akan dilanjutkan dengan melaksanakan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas.

6. PKM dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (diluar libur antar semester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai tugas pokok guru yang meliputi penyusunan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK/RPPTIK), melaksanakan proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK/PTTIK, melaksanakan penilaian, pembimbingan, dan kegiatan persekolahan lainnya.

7. Peserta sertifikasi guru melalui PPG yang lulus uji kinerja dan Ujian Tulis Nasional (UTN) akan memperoleh sertifikat pendidik, sedangkan peserta yang belum lulus, diberi kesempatan mengulang sebanyak 2 kali untuk ujian yang belum memenuhi syarat kelulusan. Bagi peserta yang tidak lulus pada ujian ulang kedua, peserta dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat diusulkan mengikuti workshoptahun berikutnya.

untuk informasi peserta ada di sini

SURAT EDARAN NOMOR : 5685/C/KR/2014 NOMOR : 8014/D/KP/2014

Gonjang Ganjingnya Pelaksanaan Kurikulum membuat Jajaran Struktural mengeluarkan Surat Edaran untuk Pelaksanaan Kurikulum 2006 Maupun Kurikulum 2013 :


SURAT EDARAN 
 NOMOR : 5685/C/KR/2014 
 NOMOR : 8014/D/KP/2014 
TENTANG 
SEKOLAH YANG MELAKSANAKAN 
KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013 

Yth. 
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; 
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; 
Seluruh Indonesia 


Memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 tahun 2014 tentang Pemberlakukan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 dan Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 5496/C/KR/2014 dan Nomor 7915/D/KP/2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 Pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 

  1. 1. Bagi sekolah di wilayah Saudara yang baru satu semester melaksanakan Kurikulum 2013 dan siap melanjutkan untuk melaksanakan Kurikulum 2013, agar diusulkan kepada Menteri Mendidikan dan Kebudayaan paling lambat tanggal 2 Januari 2015 melalui email (bukukurikulum@kemdikbud.go.id) atau fax 021-572 5608; 
  2. Sekolah yang diusulkan akan diverifikasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Menengah (BAN S/M); 
  3. . Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menetapkan sekolah yang  lolos verifikasi sebagai sekolah pelaksana Kurikulum 2013; 
  4.  Bagi sekolah yang belum lolos verifikasi, dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 tahun 2014 tentang Pemberlakukan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013; 
  5.  Dinas pendidikan provinsi/sekolah yang kembali melaksanakan Kurikulum tahun 20 pemenuhan jam mengajar guru, penjadwalan penyelesaian peminatan siswa, ekstrakurikuler, dan hal lainnya yang muncul di sekolah ;