SURAT EDARAN NOMOR : 5685/C/KR/2014 NOMOR : 8014/D/KP/2014

Gonjang Ganjingnya Pelaksanaan Kurikulum membuat Jajaran Struktural mengeluarkan Surat Edaran untuk Pelaksanaan Kurikulum 2006 Maupun Kurikulum 2013 :


SURAT EDARAN 
 NOMOR : 5685/C/KR/2014 
 NOMOR : 8014/D/KP/2014 
TENTANG 
SEKOLAH YANG MELAKSANAKAN 
KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013 

Yth. 
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; 
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; 
Seluruh Indonesia 


Memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 tahun 2014 tentang Pemberlakukan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 dan Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 5496/C/KR/2014 dan Nomor 7915/D/KP/2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 Pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 

  1. 1. Bagi sekolah di wilayah Saudara yang baru satu semester melaksanakan Kurikulum 2013 dan siap melanjutkan untuk melaksanakan Kurikulum 2013, agar diusulkan kepada Menteri Mendidikan dan Kebudayaan paling lambat tanggal 2 Januari 2015 melalui email (bukukurikulum@kemdikbud.go.id) atau fax 021-572 5608; 
  2. Sekolah yang diusulkan akan diverifikasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Menengah (BAN S/M); 
  3. . Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menetapkan sekolah yang  lolos verifikasi sebagai sekolah pelaksana Kurikulum 2013; 
  4.  Bagi sekolah yang belum lolos verifikasi, dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 tahun 2014 tentang Pemberlakukan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013; 
  5.  Dinas pendidikan provinsi/sekolah yang kembali melaksanakan Kurikulum tahun 20 pemenuhan jam mengajar guru, penjadwalan penyelesaian peminatan siswa, ekstrakurikuler, dan hal lainnya yang muncul di sekolah ;



0 komentar:

Post a Comment