Padamu Negeri Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015
TERBARU DI
PADAMU NEGERI 2015
Padamu Negeri Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015
Padamu Negeri Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015
Berikut disampaikan informasi
perihal mekanisme proses dan prosedur terbaru di Layanan PADAMU NEGERI periode
semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 mulai 1 Februari 2015 s.d 30 Juni 2015.
1.
Pemutakhiran riwayat
mengajar tidak perlu di entri pengakuan manual lagi oleh setiap guru. Sistem
akan meng-update riwayat mengajar baik di sekolah induk atau non induk secara
otomatis ke setiap portofolio guru sesuai dengan isian jadwal kegiatan belajar
mengajar mingguan pada semester aktif yang di entri oleh petugas admin/operator
sekolah.
CATATAN: harap disiapkan dokumen penjadwalan mingguan pembelajaran di setiap kelas pada semester 2 TP. 2014/2015 yang telah berlaku di sekolah saat ini sebagai dasar entri ke sistem Padamu Negeri).
CATATAN: harap disiapkan dokumen penjadwalan mingguan pembelajaran di setiap kelas pada semester 2 TP. 2014/2015 yang telah berlaku di sekolah saat ini sebagai dasar entri ke sistem Padamu Negeri).
2.
Pelaksanaan
verifikasi dan validasi sertifikasi guru termasuk NRG dan penerbitan NRG baru
bagi yang telah lulus sertifikasi namun belum memiliki NRG.
CATATAN: bagi setiap guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik, harap disiapkan dokumen-dokumen berikut: piagam sertifikasi guru, sk perubahan kode mapel (bila ada perubahan) dan ijazah pendidikan terakhir.
CATATAN: bagi setiap guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik, harap disiapkan dokumen-dokumen berikut: piagam sertifikasi guru, sk perubahan kode mapel (bila ada perubahan) dan ijazah pendidikan terakhir.
3.
Pemutakhiran riwayat
diklat lainnya yang diselenggarakan oleh BSPDMPK PMP Kemdikbud tidak perlu
dientri manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat diklat
dimaksud otomatis ke setiap portofolio guru berdasarkan hasil dari sistem
diklat yang terintegrasi dengan Padamu Negeri, seperti: ProDEP, Diklat
Interaksi Online, Diklat K-13, dst.
4.
Proses keaktifan PTK
dalam satu sekolah dilakukan secara kolektif berdasarkan ajuan dari Kepala
Sekolah ke Dinas. Namun untuk cetak Kartu Digital setiap semester tetap
dilakukan mandiri oleh setiap PTK.
CATATAN: Ajuan kolektif tersebut sekaligus sebagai laporan resmi rekap beban kerja PTK aktif di sekolah ke Dinas setempat.
CATATAN: Ajuan kolektif tersebut sekaligus sebagai laporan resmi rekap beban kerja PTK aktif di sekolah ke Dinas setempat.
Informasi
awal rencana periode 2015/2016
1.
Interkoneksi dengan
Sistem Adminduk Kemdagri untuk otomasi update biodata PTK berdasarkan NIK,
mencakup: Nama, Jenis Kelamin, Tempat/Tanggal Lahir, Alamat, Data Kartu
Keluarga,
2.
Pemutakhiran riwayat
sertifikasi guru tidak perlu di entri manual lagi. Sistem Padamu akan
mengupdate secara otomatis ke setiap portofolio guru berdasarkan hasil dari
sistem sertifikasi guru yang dikelola LPTK, DIKTI dan PUSBANGPRODIK dan
terintegrasi dengan Padamu Negeri.
3.
Digitalisasi Arsip
Dokumen Ijazah Pendidikan PTK. Semua ijazah pendidikan PTK dari mulai TK hingga
Sarjana di pindah (scan) dan diunggah ke sistem Padamu Negeri sebagai arsip
digital resmi untuk mengurangi pemberkasan manual sekaligus sebagai pencadangan
(backup) melindungi keamanan dari dokumen ijazah-ijazah personal PTK.
4.
Pelaporan SKP dan
PPK secara Online khusus PTK PNS interkoneksi dengan BKN (Badan Kepegawaian
Negara).
5.
Distribusi hak akses
admin/operator tingkat UPTD yang melayani sekolah-sekolah dan para PTKnya
sesuai wilayah kecamatan masing-masing.
0 komentar:
Post a Comment