PERKA BKN NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PP NOMOR 46 TAHUN 2O11 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL

III. SASARAN KER.IA PEGAWAI
A. TATA CARA PENYUSUNAN SKP
1. UMUM
a. setiap PNS wajib menjrusun sKP berdasarkan RKT instansi. Dalam men5rusun SKP harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Jelas
Kegiatan yang dilakukan harus dapat diuraikan secara jelas'
2) Dapat diukur
Kegiatan yang dilakukan harus dapat diukur secara kuantitas dalam bentuk angka seperti jumlah satuan, jumlah hasil, dan lainlain maupun secara kualitas seperti hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi dan pelayanan kepada masyarakat memuaskan. dan lain-lain.
3) Relevan
Kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan lingkup tugas jabatan masing-masing.
4) Dapat dicapai
Kegiatan yang ditakukan harrs disesuaikan dengan kemampuan PNS.
5) Memiliki target waktu
Kegiatan yang dilakukan harus dapat ditentukan waktunya'

b.SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur' Setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus didasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang' tanggung jawab, dan uraian tugasnya yang secara umum telah ditetapkan dalam stmktur
organisasi dan tata kerja (SoTK). Formulir SKP dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

c. sKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai sebagai kontrak kerja.

d. Dalam hal sKP yang disusun oleh PNS tidak disetqjui oleh Pejabat Penilai maka keputusannya diserahkan kepada Atasan Pejabat Penilai dan bersifat final. Formulir SKP dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

e. SKP ditetapkan setiap tahun pada awal Januari.

f. Dalam ha1 terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan.

g. PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.-5-

2. UNSUR-UNSUR SKP
a. Kegiatan Tugas Jabatan
Setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada penetapan Kinerja/RKT, sebagai implementasi kebijakan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran organisasi yang telah ditetapkan dan harus berorientasi pada hasil secara nyata dan terukur. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan yang tertinggi sampai dengan tingkat
jabatan yang terendah secara hierarki, yang dijabarkan sebagai berikut:

1) Eselon I
Kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada rencana strategis dan RKT yang dijabarkan sesuai dengan tugas dan fungsi, wewen.flg, tanggung jawab, dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP pejabat struktural eselon I.

2) Eselon II
Kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada SKp pejabat struktural eselon I dijabarkan sesuai dengan tugas dan fungsi, wewenaflg, tanggung jawab, dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP pejabat struktural eselon II.

3) Eselon III
Kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada SKp pejabat struktural eselon II dijabarkan sesuai dengan tugas dan fungsi, wewenaflg, tanggung jawab, dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam sKP pejabat struktural eselon III.

4) Eselon IV
Kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada SKp pejabat struktural eselon III dijabarkan sesuai dengan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP pejabat struktural eselon IV.

5) Eselon V
Kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada SKp pejabat struktural eselon IV dijabarkan sesuai dengan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugasnya menjadi SKP pejabat struktural eselon V.

6) Jabatan Fungsional Umum
Penyusunan SKP pejabat fungsional uml-Lm, kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada SKP pejabat struktural eselon IV atau eselon V dijabarkan sesuai dengan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP pejabat fungsional umum.

7) Jabatan Fungsional Tertentu
Penrusunan SKP pejabat fungsional tertentu, kegiatan tugas jabatannya disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan fungsional tertentu.

b. Angka Kredit
Satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan f ata:u akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan ditetapkan dengan jumlah angka kredit yang akan dicapai. Oleh sebab itu pejabat fungsional tertentu harus menetapkan target angka kredit yang akan dicapai dalam 1 (satu) tahun.

Misalnya:
Seorang pNS yang menduduki jabatan fungsional Perancang Peraturan perundang-undangan jenjang Pertama TMT 1 Oktober 2OI4 dengan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b. Apabila yang bersangkutan merencanakan kenaikan pangkatnya menjadi Penata golongan ruang III/c pada 1 Oktober 2018 maka yang bersangkutan harus menargetkan angka kreditnya paling kurang sebanyak 50 (lima
puluh) dalam jangka waktu 4 (empat) tahun. Dengan demikian, setiap tahunnya yang bersangkutan harus memiliki target I2,5 (dua belas koma lima) angka kredit atau lebih. Apabila yang bersangkutan merencanakan kenaikan pangkatnya menjadi
penata golongan ruang III/c kurang dari 4 (empat) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka yang bersangkutan harus menargetkan angka kreditnya sebanyak 50 (lima puluh) dibagi jangka waktu yang direncanakan.




0 komentar:

Post a Comment