PERKA BKN NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PP NOMOR 46 TAHUN 2O11 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
III. SASARAN KER.IA PEGAWAI
A. TATA CARA PENYUSUNAN SKP
1. UMUM
a. setiap PNS wajib menjrusun
sKP berdasarkan RKT instansi. Dalam men5rusun
SKP harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Jelas
Kegiatan yang dilakukan harus
dapat diuraikan secara jelas'
2) Dapat diukur
Kegiatan yang dilakukan harus
dapat diukur secara kuantitas dalam
bentuk angka seperti jumlah satuan, jumlah hasil, dan lainlain maupun secara kualitas seperti hasil
kerja sempurna, tidak ada
kesalahan, tidak ada revisi dan pelayanan kepada masyarakat memuaskan. dan lain-lain.
3) Relevan
Kegiatan yang dilakukan harus
berdasarkan lingkup tugas jabatan masing-masing.
4) Dapat dicapai
Kegiatan yang ditakukan harrs
disesuaikan dengan kemampuan PNS.
5) Memiliki target waktu
Kegiatan yang dilakukan harus
dapat ditentukan waktunya'
b.SKP memuat kegiatan tugas
jabatan dan target yang harus dicapai dalam
kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur' Setiap kegiatan tugas jabatan yang akan
dilakukan harus didasarkan pada
tugas dan fungsi, wewenang' tanggung jawab, dan uraian tugasnya yang secara umum telah
ditetapkan dalam stmktur
organisasi dan tata kerja
(SoTK). Formulir SKP dibuat menurut contoh sebagaimana
tercantum dalam Anak Lampiran I-a yang merupakan
bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
c. sKP yang telah disusun
harus disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai
sebagai kontrak kerja.
d. Dalam hal sKP yang disusun
oleh PNS tidak disetqjui oleh Pejabat Penilai
maka keputusannya diserahkan kepada Atasan Pejabat Penilai dan bersifat final. Formulir SKP dibuat menurut contoh
sebagaimana tercantum dalam Anak
Lampiran I-b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ini.
e. SKP ditetapkan setiap
tahun pada awal Januari.
f. Dalam ha1 terjadi
perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka
yang
bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas
atau surat perintah menduduki
jabatan.
g. PNS yang tidak menyusun
SKP dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.-5-
2. UNSUR-UNSUR SKP
a. Kegiatan Tugas Jabatan
Setiap kegiatan tugas jabatan
yang akan dilakukan harus mengacu pada
penetapan Kinerja/RKT, sebagai implementasi kebijakan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran organisasi
yang telah ditetapkan dan
harus berorientasi pada hasil secara nyata dan terukur. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada
prinsipnya pekerjaan dibagi
habis dari tingkat jabatan yang tertinggi sampai dengan tingkat
jabatan yang terendah secara
hierarki, yang dijabarkan sebagai berikut:
1) Eselon I
Kegiatan tugas jabatan yang
akan dilakukan harus mengacu pada rencana
strategis dan RKT yang dijabarkan sesuai dengan tugas dan fungsi, wewen.flg, tanggung jawab,
dan uraian tugasnya sebagai
kegiatan dalam SKP pejabat struktural eselon I.
2) Eselon II
Kegiatan tugas jabatan yang
akan dilakukan harus mengacu pada SKp
pejabat struktural eselon I dijabarkan sesuai dengan tugas dan fungsi, wewenaflg, tanggung jawab,
dan uraian tugasnya sebagai
kegiatan dalam SKP pejabat struktural eselon II.
3) Eselon III
Kegiatan tugas jabatan yang
akan dilakukan harus mengacu pada SKp
pejabat struktural eselon II dijabarkan sesuai dengan tugas dan fungsi, wewenaflg, tanggung jawab,
dan uraian tugasnya sebagai
kegiatan dalam sKP pejabat struktural eselon III.
4) Eselon IV
Kegiatan tugas jabatan yang
akan dilakukan harus mengacu pada SKp
pejabat struktural eselon III dijabarkan sesuai dengan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan uraian
tugasnya sebagai kegiatan dalam
SKP pejabat struktural eselon IV.
5) Eselon V
Kegiatan tugas jabatan yang
akan dilakukan harus mengacu pada SKp
pejabat struktural eselon IV dijabarkan sesuai dengan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugasnya
menjadi SKP pejabat struktural
eselon V.
6) Jabatan Fungsional Umum
Penyusunan SKP pejabat
fungsional uml-Lm, kegiatan tugas jabatan yang
akan dilakukan harus mengacu pada SKP pejabat struktural eselon IV atau eselon V dijabarkan sesuai
dengan tugas, wewenang, tanggung
jawab, dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam
SKP pejabat fungsional umum.
7) Jabatan Fungsional Tertentu
Penrusunan SKP pejabat fungsional
tertentu, kegiatan tugas jabatannya
disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang jabatan fungsional
tertentu.
b. Angka Kredit
Satuan nilai dari tiap butir
kegiatan dan f ata:u akumulasi nilai butir-butir
kegiatan
yang harus dicapai oleh seorang pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan
ditetapkan dengan jumlah angka
kredit yang akan dicapai. Oleh sebab itu pejabat fungsional tertentu harus menetapkan target angka
kredit yang akan dicapai dalam 1
(satu) tahun.
Misalnya:
Seorang pNS yang menduduki
jabatan fungsional Perancang Peraturan perundang-undangan
jenjang Pertama TMT 1 Oktober 2OI4 dengan pangkat
Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b. Apabila yang bersangkutan merencanakan kenaikan
pangkatnya menjadi Penata golongan
ruang III/c pada 1 Oktober 2018 maka yang bersangkutan harus menargetkan angka kreditnya paling
kurang sebanyak 50 (lima
puluh) dalam jangka waktu 4
(empat) tahun. Dengan demikian, setiap tahunnya
yang bersangkutan harus memiliki target I2,5 (dua belas koma lima) angka kredit atau lebih. Apabila yang bersangkutan merencanakan
kenaikan pangkatnya menjadi
penata golongan ruang III/c
kurang dari 4 (empat) tahun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, maka yang bersangkutan harus menargetkan angka kreditnya sebanyak
50 (lima puluh) dibagi jangka
waktu yang direncanakan.
0 komentar:
Post a Comment