Pemberitahuan Harga Baru kepada SPBU dilakukan Pertamina H-2

JAKARTA. Rapat maraton yang digelar PT Pertamina (Persero), Ditjen Migas, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Hiswana Migas akhirnya menyepakati perusahaan minyak milik negara itu akan memberitahukan penurunan harga BBM kepada seluruh SPBU dua hari sebelum harga di masyarakat diturunkan."Ada kesepakatan untuk diusulkan mekanisme kenaikan atau penurunan harga diumumkan pada H-2. Dimana pada H-1 SPBU membeli delivery order (DO) dengan harga baru dan pada pukul 00.00 WIB hari H, masyarakat membeli dengan harga baru," ujar anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogio, Kamis (8/1).Ditambahkan Adi Subagyo, anggota BPH Migas lainnya bahwa dengan kesepakatan baru ini setidaknya perlu dilakukan perubahan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71/2005 tentang penetapan harga BBM bersubsidi. Pasalnya, Perpres tersebut hanya mengamanatkan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) untuk menetapkan harga BBM bersubsidi setiap kali perlu dilakukan perubahan."Selama ini kan menteri hanya menetapkan harga BBM. Tapi kalau sekarang kan ada jeda waktu penetapan harga ke masyarakat dengan ke SPBU," tandas Adi. Menurutnya, mekanisme pemberitahuan tersebut akan efektif untuk menghindari SPBU tidak melakukan penebusan BBM.
Gentur Putro Jati

0 komentar:

Post a Comment