PKG Padamu Negeri



Padamu Negeri merupakan program yang di keluarkan oleh salah satu badan di Kemdikbud yaitu Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, dan saat ini program tersebut salah satu fungsinya adalah untuk PENILAIAN KINERJA GURU atau PKG yang di lakukan secara online, namun sebelum bisa mengerjakan PKG tersebut secara Online maka seluruh guru yang masuk dalam kategori penilaian diharapkan untuk bisa melakukan update data minimal adalah data tentang jam mengajar untuk periode 2014/2015 Semester 1 karena syarat utama dari PKG tersebut adalah guru dinyatakan dalam posisi aktif dengan dibuktikan mengisi riwayat mengajar Semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015


Setelah tahapan itu selesai maka PKG secara Online pun bisa dikerjakan, ada beberapa penambahan fitur PKG yaitu diantaranya adalah lembar catatan fakta yang di tulis tangan oleh TIM PENILAI masing masing Sekolah dan kemudian di lakukan upload data melalui sistem Scan hasil pengamatan tersebut, lembar catatan fakta meliputi 3 komponen :

1. Lembar Catatan Fakta Sebelum Pengamatan 
2. Lembar Catatan Fakta Selama Pengamatan
3. Lembar Catatan Fakta Setelah Pengamatan.




Ada beberapa sanksi yang dikeluarkan oleh badan tersebut apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut :

1. Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.

2. Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU.

3. Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.

0 komentar:

Post a Comment