TIDAK BERLAKUNYA AKTA MENGAJAR (AKTA 4)

1.     Undang - undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sitem Pendidikan Nasional, Undang undang nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang guru, menyatakan bahwa kualifikasi pendidikan guru minimal adalah jenjang S-1/D-IV dan seorang calon guru harus memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan (LPTK) yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah.

2.     Sertifikat Pendidik diperoleh melalui sertifikasi dan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh LPTK yang ditugasi oleh pemerintah.

3.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 tahun 2009 Tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan dengan perubahannya yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 87 Tahun 2013 Tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan secara operasional menjadi rujukan penyelenggaraan pendidikan profesi guru.

4.     Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 , Program Akta Mengajar (AKTA 4) SUDAH TIDAK MEMILIKI LANDASAN HUKUM, dan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi tidak pernah menerbitkan ijin Penyelenggaraan Program Akta 4 Kepada perguruan tinggi termasuk LPTK.

5.     Secara taat azas sebagai dalam poin 4 Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi telah menyelanggarakan Program Pendidikan Profesi guru (PPG) Sejak Tahun 2006 dengan jumlah lulusan sebanyak 6.331 orang.

Berdasar hal tersebut diatas, persyaratan untuk perekrutan calon guru wajib disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang yaitu memiliki Sertifikat Pendidik dan BUKAN AKTA MENGAJAR (AKTA 4).



plt. Direktur Jendral



Djoko Santoso

NIP. 195309091978031003 







Mungkin juga bisa di unduh lewat link berikut : 

atau DISINI

0 komentar:

Post a Comment