TIDAK BERLAKUNYA AKTA MENGAJAR (AKTA 4)
1. Undang - undang nomor 20
tahun 2003 tentang Sitem Pendidikan Nasional, Undang undang nomor 14 Tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang
guru, menyatakan bahwa kualifikasi pendidikan guru minimal adalah jenjang S-1/D-IV
dan seorang calon guru harus memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh
melalui pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang
memiliki program pengadaan tenaga kependidikan (LPTK) yang terakreditasi dan
ditetapkan pemerintah.
2. Sertifikat Pendidik
diperoleh melalui sertifikasi dan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh
LPTK yang ditugasi oleh pemerintah.
3. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 8 tahun 2009 Tentang Program Pendidikan Profesi Guru
Prajabatan dengan perubahannya yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 87 Tahun 2013 Tentang Program Pendidikan Profesi Guru
Prajabatan secara operasional menjadi rujukan penyelenggaraan pendidikan
profesi guru.
4. Sejak diterbitkannya
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 , Program Akta Mengajar (AKTA 4) SUDAH TIDAK
MEMILIKI LANDASAN HUKUM, dan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi tidak pernah
menerbitkan ijin Penyelenggaraan Program Akta 4 Kepada perguruan tinggi
termasuk LPTK.
5. Secara taat azas sebagai
dalam poin 4 Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi telah menyelanggarakan
Program Pendidikan Profesi guru (PPG) Sejak Tahun 2006 dengan jumlah lulusan
sebanyak 6.331 orang.
Berdasar hal tersebut diatas, persyaratan untuk perekrutan calon guru wajib
disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang yaitu memiliki Sertifikat Pendidik
dan BUKAN AKTA MENGAJAR (AKTA 4).
plt. Direktur Jendral
Djoko Santoso
NIP. 195309091978031003
Mungkin juga bisa di
unduh lewat link berikut :
atau DISINI
0 komentar:
Post a Comment