Dengan SKP, Kinerja PNS Dapat Meningkat

Selamat datang kembali, mohon maaf penulis lama tidak muncul di karenakan ada berbagai macam kegiatan yang harus di selesaikan dengan segera.

dalam kesempatan ini kembali penulis akan memberikan informasi. salah satunya adalah SKP. apa itu SKP yang sering kita dengan di lapangan, SKP adalah Sasaran Kinerja Pegawai, seperti di kutip dari BKN

Jakarta-Humas BKN, Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan salah satu unsur penting dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Melalui SKP, kinerja dan pelayanan PNS kepada masyarakat dapat meningkat lebih baik lagi. Informasi ini disampaikan Rachmat AS, Kasubdit Evaluasi dan Pemantauan Penilaian Kinerja dan Standar Kinerja Jabatan ASN kepada rombongan BKD Kutai Timur yang melakukan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, Jumat (10/4). Rombongan BKD Kutai Timur ini dipimpin oleh Kepala BKD Kutai Timur Mohd.Joni diterima di ruang rapat lantai 1 gedung I BKN.





Rachmat lebih lanjut menguraikan bahwa PNS harus menyiapkan diri, dan membiasakan diri guna menilai dirinya sendiri secara obyektif. Selain itu, PNS harus membiasakan diri bekerja sesuai target bahkan melebihi, dan dengan jadwal yang ketat, kalau tak ingin nilainya buruk.
Diartikulasikan pula bahwa penilaian SKP dilakukan dengan membandingkan realisasi kerja dengan target dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya, dikalikan dengan bobot kegiatan. Penilaian perilaku kerja dilakukan pengamatan sesuai kriteria yang telah ditetapkan. “Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan cara menggabungkan penilaian SKP dengan penilaian perilaku kerja,” tandasnya. Abdur Rahman

Siapa Toge Aprilianto Penulis Buku Ajakan Berbuat Zina?

Sampronx Media: Buku yang berjudul “Saatnya Aku Belajar Pacaran” menimbulkan kehebohan di media Facebook dan juga Twitter. Isi buku ini yakni mengajak remaja untuk melakukan zina. Pengarang buku ini yakni seorang yang bernama Toge Aprilianto.
Toge Aprilianto dikenal sebagai seorang penulis buku. Selain penulis buku, dia juga menyebut dirinya sebagai seorang motivator. Toge memiliki ketertarikan di bidang pembangunan diri, keluarga dan juga dunia anak. Hal ini berdasarkan profil yang berada di situs goodreads.com.


Selain sebagai motivator, Toge tercatat sudah membuat empat buku hingga saat ini. Judul buku karangan Toge antara lain Saatnya Melatih Anakku Berpikir, Kudidik Diriku Demi Mendidik Anakku, Kurangkul Diriku Demi Merangkul Bahagiaku,dan juga yang menimbulkan kontroversi yaitu Saatnya Aku Belajar Pacaran.
Saat ini, Toge sudah menyatakan perminataan maafnya karena bukunya menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Dalam permintaan maaf yang diposting di laman Facebook pribadinya, Toge berjanji akan segera menghentikan penjualan buku tersebut. Selain itu dirinya juga akan mengembalikan uang hasil penjualan buku itu jika ada masyarakat yang ingin mengembalikan buku itu pada dirinya.


Tanggal Penting UN 2015

Ujian Nasional bagi para siswa SMA/SMK maupun SMP sederajat Sebentar lagi, Pekerjaan pun akan kembali datang seiring pendataan Peserta Ujian Nasional telah dilaksanakan oleh Masing-masing dinas Provinsi maupun Kabupaten kota, namun harus kira ketahui beberapa agenda penting yang telah di keluarkan Pemerintah Pusat Terkait dengan metode ataupun tanggal untuk persiapan Ujian Nasional Tahun 2015 ini :

1. Pengumuman Pelelangan UN 2015 : 12 Januari 2015
2. Perubahan PP dan Permen : 15 Januari 2015
3. POS Final Pelaksanaan UN : 20 Januari 2015
4. Pendataan peserta UN : 31 Januari 2015
5. Sosialisasi UN : Akhir Januari 2015
6. Penetapan Pemenang Lelang UN : 3 Februari 2015
7. Kontrak Pengadaan Bahan UN : 13 Februari 2015
8. Penyerahan Master Soal UN : 27 Februari 2015
9. Pencetakan Bahan UN SMA : 5-28 Maret 2015
10. Pengiriman Bahan UN SMA : 29 Maret - 11 April 2015
11. UN SMA/Sederajat : 13 - 15 April 2015
12. Pengolahan Hasil : 18 April - 15 Mei 2015
13. Pengumuman Hasil UN SMA : 18 Mei 2015
14. UN SMP / Sederajat : 4 - 6 Mei 2015
15. Pengumuman Hasil UN SMP : 10 Juni 2015

Tiga Perubahan Ujian Nasional Mulai Tahun Ini

Jakarta--Pemerintah melakukan sejumlah perubahan terhadap penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) yang akan diterapkan mulai tahun ini. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyebutkan ada tiga perubahan dalam penyelenggaraan UN. Pertama, UN tidak digunakan sebagai penentu kelulusan. Kedua, ke depan UN dapat ditempuh lebih dari satu kali. ketiga UN harus diambil minimal satu kali.


"Kelulusan sepenuhnya diputuskan oleh sekolah. Bukan hanya pada beberapa mata pelajaran, tetapi semua aspek pembelajaran termasuk komponen perilaku anak di sekolah," katanya saat memberikan keterangan pers di Kemdikbud, Jakarta, Jumat (23/1/2015).

Mendikbud menyampaikan, peserta didik yang hasil ujiannya kurang maka dia memiliki kesempatan untuk memperbaiki dan mengambil ujian ulang. Tujuan UN, kata dia bukan untuk menjadi hakim, tetapi menjadi alat pembelajaran. "Kita ingin mengubah UN dari sekadar vonis atau alat menilai hasil belajar, tetapi menjadi alat untuk belajar," katanya.


Mendikbud mengatakan, ujian ulang untuk pelaksanaan UN pada tahun ini dilaksanakan pada tahun depan. "Di tahun ini kita tidak menyelenggarakan ujian ulang karena secara logistik belum siap. Konsep ini diterapkan tahun depan," katanya. 

Menteri Anies menambahkan, mulai tahun depan UN dapat dilaksanakan di awal semester terakhir. "Pada semester terakhir kita sudah bisa mengantisipasi ke mana seorang anak meneruskan kegiatannya pasca SMA," katanya.



Mendikbud mengatakan, UN disepakati untuk digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan seleksi mahasiswa baru. "Nanti ada surat resmi untuk itu," katanya.

Berdasarkan data Kemdikbud, sebanyak 35 juta eksemplar naskah UN 2015 yang harus didistribusikan tepat waktu kepada 7,3 juta peserta UN 2015. Para peserta itu terdiri atas 3.773.372 siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), 1.632.757 siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), 1.171.907 siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan 632.214 siswa Kesetaraan. 

Adapun sebanyak 50.515 sekolah menengah pertama, 18.552 sekolah menengah atas/madrasah aliyah, dan 10.362 sekolah menengah kejuruan yang akan mengikuti UN 2015. Sebanyak 700.000 pengawas dilibatkan pada UNini. 

Jadwal penyelenggaraan UN SMA/sederajat adalah tanggal 13 s.d. 15 April 2015, dengan jadwal pengumuman hasil UN pada tanggal 18 Mei 2015. Adapun jadwal UN SMP/sederajat adalah tanggal 4 s.d. 6 Mei 2015, dengan jadwal pengumuman hasil UN pada tanggal 10 Juni 2015.

Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud Nizam menyampaikan, UN akan dijadikan sesuatu yang bermakna bagi orang tua, peserta didik, dan guru. Dia mencontohkan, orang tua dapat mengetahui arti capaian belajar anaknya selama tiga tahun. "Anak belajar 3 tahun belum bisa memahami koran berarti anak belum bisa membaca," katanya.

PERKA BKN NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PP NOMOR 46 TAHUN 2O11 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL

III. SASARAN KER.IA PEGAWAI
A. TATA CARA PENYUSUNAN SKP
1. UMUM
a. setiap PNS wajib menjrusun sKP berdasarkan RKT instansi. Dalam men5rusun SKP harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Jelas
Kegiatan yang dilakukan harus dapat diuraikan secara jelas'
2) Dapat diukur
Kegiatan yang dilakukan harus dapat diukur secara kuantitas dalam bentuk angka seperti jumlah satuan, jumlah hasil, dan lainlain maupun secara kualitas seperti hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi dan pelayanan kepada masyarakat memuaskan. dan lain-lain.
3) Relevan
Kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan lingkup tugas jabatan masing-masing.
4) Dapat dicapai
Kegiatan yang ditakukan harrs disesuaikan dengan kemampuan PNS.
5) Memiliki target waktu
Kegiatan yang dilakukan harus dapat ditentukan waktunya'

b.SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur' Setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus didasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang' tanggung jawab, dan uraian tugasnya yang secara umum telah ditetapkan dalam stmktur
organisasi dan tata kerja (SoTK). Formulir SKP dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

c. sKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai sebagai kontrak kerja.

d. Dalam hal sKP yang disusun oleh PNS tidak disetqjui oleh Pejabat Penilai maka keputusannya diserahkan kepada Atasan Pejabat Penilai dan bersifat final. Formulir SKP dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

e. SKP ditetapkan setiap tahun pada awal Januari.

f. Dalam ha1 terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan.

g. PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.-5-

2. UNSUR-UNSUR SKP
a. Kegiatan Tugas Jabatan
Setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada penetapan Kinerja/RKT, sebagai implementasi kebijakan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran organisasi yang telah ditetapkan dan harus berorientasi pada hasil secara nyata dan terukur. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan yang tertinggi sampai dengan tingkat
jabatan yang terendah secara hierarki, yang dijabarkan sebagai berikut:

1) Eselon I
Kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada rencana strategis dan RKT yang dijabarkan sesuai dengan tugas dan fungsi, wewen.flg, tanggung jawab, dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP pejabat struktural eselon I.

2) Eselon II
Kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada SKp pejabat struktural eselon I dijabarkan sesuai dengan tugas dan fungsi, wewenaflg, tanggung jawab, dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP pejabat struktural eselon II.

3) Eselon III
Kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada SKp pejabat struktural eselon II dijabarkan sesuai dengan tugas dan fungsi, wewenaflg, tanggung jawab, dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam sKP pejabat struktural eselon III.

4) Eselon IV
Kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada SKp pejabat struktural eselon III dijabarkan sesuai dengan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP pejabat struktural eselon IV.

5) Eselon V
Kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada SKp pejabat struktural eselon IV dijabarkan sesuai dengan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugasnya menjadi SKP pejabat struktural eselon V.

6) Jabatan Fungsional Umum
Penyusunan SKP pejabat fungsional uml-Lm, kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada SKP pejabat struktural eselon IV atau eselon V dijabarkan sesuai dengan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP pejabat fungsional umum.

7) Jabatan Fungsional Tertentu
Penrusunan SKP pejabat fungsional tertentu, kegiatan tugas jabatannya disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan fungsional tertentu.

b. Angka Kredit
Satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan f ata:u akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan ditetapkan dengan jumlah angka kredit yang akan dicapai. Oleh sebab itu pejabat fungsional tertentu harus menetapkan target angka kredit yang akan dicapai dalam 1 (satu) tahun.

Misalnya:
Seorang pNS yang menduduki jabatan fungsional Perancang Peraturan perundang-undangan jenjang Pertama TMT 1 Oktober 2OI4 dengan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b. Apabila yang bersangkutan merencanakan kenaikan pangkatnya menjadi Penata golongan ruang III/c pada 1 Oktober 2018 maka yang bersangkutan harus menargetkan angka kreditnya paling kurang sebanyak 50 (lima
puluh) dalam jangka waktu 4 (empat) tahun. Dengan demikian, setiap tahunnya yang bersangkutan harus memiliki target I2,5 (dua belas koma lima) angka kredit atau lebih. Apabila yang bersangkutan merencanakan kenaikan pangkatnya menjadi
penata golongan ruang III/c kurang dari 4 (empat) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka yang bersangkutan harus menargetkan angka kreditnya sebanyak 50 (lima puluh) dibagi jangka waktu yang direncanakan.