Layanan Izin Pendidikan Nonformal Kini Hadir di BKPM
JAKARTA,
PAUDNI. Calon investor yang ingin berinvestasi di bidang pendidikan nonformal
di Indonesia kini dapat mendatangi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
untuk mengajukan perizinan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah
menempatkan petugas penghubung (liaison officer/LO) di unit Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (PTSP) BKPM.
Petugas yang ditempatkan berasal
dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (Ditjen PAUDNI), sesuai dengan tugas dan
fungsi unit yang menangani pendidikan nonformal. Petugas tersebut bertugas
memberikan layanan bagi investor. Pemrosesan izin juga dilakukan di tempat yang
sama mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Sebanyak 19
Kementerian/Lembaga telah menempatkan 66 petugas penghubung di BKPM. Mereka
akan bertugas di front office dan back office untuk menuntaskan proses
perizinan. Petugas front office akan bertugas menerima permohonan perizinan
dari pemilik modal, sedangkan proses perizinan akan dilakukan oleh petugas di
back office.
Layanan PTSP
akan diresmikan oleh Presiden pada akhir Januari, dan seluruh Kementerian dan
Lembaga yang ada di PTSP Pusat sudah siap melayani agar proses perizinan dapat
berlangsung transparan dan terintegrasi.
PTSP Pusat
memberikan layanan 134 kelompok perizinan dari 1.249 bidang usaha. Investor
akan dipermudah dari sisi layanan perizinan dengan cukup datang ke BKPM, dan
tidak lagi mengelilingi Jakarta untuk mendatangi berbagai kementerian dan
lembaga.
Sekretaris
Ditjen PAUDNI Ella Yulaelawati menegaskan Ditjen PAUDNI menempatkan petugas
penghubung untuk mempermudah layanan penanaman modal asing di bidang pendidikan
nonformal, misalnya bagi investor yang ingin mendirikan lembaga kursus bahasa.
“Layanan perizinan pendidikan nonformal harus dibuat sederhana, cepat, dan
terintegrasi dengan unit-unit yang terkait,” ucapnya pada beberapa kesempatan.
0 komentar:
Post a Comment