Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
DIREKTORAT KINERJA
Direktorat Kinerja Pegawai mempunyai tugas melaksanakan
pengembangan kinerja pegawai, standardisasi kinerja pegawai, dan pengembangan
sistem informasi kinerja pegawai.
DAFTAR PERTANYAAN DAN JAWABAN
Apa yang dimaksud dengan SKP ?
|
SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang
ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
|
Bagaimana cara mengisi formulir SKP ?
|
Penilaian kinerja adalah penilaian yang
dilakukan oleh atasan oleh bawahan
|
Bagaimana menentukan target kuantitas
dalam pekerjaan yang tidak bisa diprediksi atau output dari orang lain ?
|
Cara menentukan target kuantitas dalamm
pekerjaan yang tidak bisa diprediksi atau autputnya dariorang lain adalah
dengan cara mempertimbangkan jumlah output yang masuk pada tahun-tahun
sebelumnya.
|
Bagaimana menilai kualitas dalam suatu
pekerjaan / kegiatan ?
|
Cara menilai aspek kualitas dalam suatu
pekerjaan /kegiatan adalah dengan mengacu pada parameter yang ada pada
Peraturan Kepala BKN Noor 1 Tahun 2013 pada halaman 20.
|
Siapa saja kah yang dapat memasukkan
target biaya ?
|
Yang dapat memasukkan aspek biaya adalah
PNS yang secara langsung mempertanggungjawabkan biaya kegiatan tersebut dalam
hal ini PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
|
Bagaimana menyusun SKP untuk jabatan
fungsional umum?
|
Untuk menyusun SKP jabatan fungsional
umum adalah disesuaikan dengan nama jabatan yang bersangkutan dan uraian
kegiatannya yang akan dilakukan selama 1 (satu) tahun dengan mengacu pada SKP
atasan langsungnya
|
Bagaimana menyusun SKP untuk jabatan
fungsional tertentu ?
|
Untuk menyusun SKP jabatan fungsional
tertentu adalah dengan mengacu pada lampiran kegiatan yang ada pada Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB yang mengatur tentang jabatan
tersebut dan Angka Kreditnya (AK) sesuai dengan jenjang jabatan
masing-masing.
|
Apa berbedaan antara DP3 dengan SKP ?
|
Perbedaan antara DP3 dengan SKP adalah
kalau DP3 yang dinilai lebih pada perilaku kerja PNS yang bersangkutan,
sedangkan kalau SKP lebih pada capaian kinerja PNS yang bersangkutan dalam setiap
targetnya.
|
Apa kaitannya RKT dengan kegiatan tugas
jabatan ?
|
Kaitannya antara Rencana Kerja Tahunan
(RKT) dengan kegiatan tugas jabatan adalah RKT sebagai acuan untuk menyusun
kegiatan tugas jabatan masing-masing PNS.
|
Apakah dalam menyelesaikan
tugas / pekerjaan ada perbedaan tingkat kesulitan?
|
Dalam menyelesaikan tugas/pekerjaan ada
perbedaan tingkat kesulitan pekerjaan antara atasan dengan bawahan sesuai
dengan karakteristik pekerjaan masing-masing.
|
Bagaimana cara mengisi kegiatan tugas
jabatan bila sifat dan jenis pekerjaannya sama (homogin) ?
|
Apabila terjadi kesamaan jenis pekerjaan
antara PNS yang satu dengan yang lainnya maka dapat dibagi perwilayah atau
perinstansi.
|
Bagaimana cara memasukkan kegiatan tugas
tambahan ?
|
Kegiatan tugas tambahan yang dilakukan
selama 1 (satu) tahun bisa dituangkan ke dalam formulir keterangan
melaksanakan tugas tambahan yang ada pada Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013
halaman 84, sedangkan nilainya langsung dituangkan dalam penyusunan SKP pada
akhir tahun dalam kolom nilai tugas tambahan.
|
Mekanisme Penilaian Kinerja
Mekanisme Penyusunan Standar Kinerja Jabatan
Penilaian Kinerja PNS
Proses Penyusunan SKP PNS
0 komentar:
Post a Comment